Mendikbud Nadiem Makarim

THENEWSULSEL.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa kebijakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) bertujuan untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat terus menyelesaikan pendidikan perkuliahannya.

“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Nadiem seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (19/3/2021).

Dijelaskan Nadiem, untuk skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran mencapai Rp1,3 triliun.

Dimana biaya pendidikan disalurkan sebesar Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa diseluruh daerah.

Selain itu, masing-masing mahasiswa tersebut juga mendapat tunjangan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan.

Sementara untuk tahun 2021, sambung Nadiem, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp2,5 triliun. Alokasi KIPK ini naik dibanding tahun sebelumnya.

"Total anggaran KIPK pada 2021 kita naikan sampai Rp2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa," tegas Nadiem.

"Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” sambungnya.

Adapun penghitungan satuan biaya berdasarkan akreditasi dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000).

Kedua, untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000.

Ketiga, program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

1. Klaster 1 sebesar Rp800.000.

2. klaster 2 sebesar Rp950.000.

3. klaster 3 sebesar Rp1.100.000.

4. Klaster 4 sebesar Rp1.250.000.

5. Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri," jelas Nadiem.

"Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah ini,” tandasnya.(*)


Baca juga