Ilustrasi: ASN

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang menjadi idaman banyak orang.

Bagaimana tidak, meski mendapat gaji pokok yang tidak terlalu besar, namun jika digabungkan dengan pendapatan lain seperti uang perjalanan dinas, tunjangan kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya maka hasilnya pun cukup menggiurkan.

Terlebih lagi, setelah selesai masa kerja, para pensiunan PNS tetap mendapat gaji bulanan, walau tak sebesar ketika masih bekerja.

Namun semua tunjangan besar itu bakal musnah, apabila PNS tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan, salah satunya berselingkuh.

Hal tersebut diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14.

Baca: Formasi Kebutuhan CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret, Kapan Pendaftaran dan Ujian?

Baca: Ada Surat Edaran Baru dari MenPAN RB, PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Kota

Baca: Muhammadiyah Koreksi Waktu Sholat Subuh, Bisa Terjadi Gesekan Saat Ramadhan, Ini Imbauan MUI

Untuk sanksinya pun tak main-main. Hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan hingga pemecatan atau pemberhentian.

Pemberhentian ini sendiri dibagi menjadi 2, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(*)


Tags: PNS Selingkuh Sanksi PNS Selingkuh Thenewsulsel

Baca juga