Ilustrasi: Kartu Kredit

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap pembajakan kartu kredit ketika berbelanja di toko online.

"Sering belanja menggunakan kartu kredit di toko online? Waspada Formjacking," cuit tim Siber Polri melalui akun Twitter @CCICpolri seperti dikutip Tagar Senin, 15 Maret 2021.

Seperti yang dilaporkan media resmi Polri Tribratanews.polri.go.id bahwa, Tim Siber Polri, Formjacking adalah cara untuk mengambil data kartu kredit menggunakan coding ilegal yang dipasang di toko online. Modusnya, data kartu kredit dan informasi pribadi seseorang dicuri lewat JavaScript ilegal dengan membobol data yang anda isi di formulir registrasi dan data login.

"Sebelum memutuskan untuk belanja online, pastikan toko online punya brand besar dan terpercaya" lanjut Siber Polri.

Lebih jelasnya, modus Formjacking yang biasa dilakukan hacker menurut Norton. yakni, setelah pengguna situs web memasukkan data kartu pembayaran mereka pada halaman pembayaran e-niaga dan mengklik "kirim", kode JavaScript berbahaya inilah yang mengumpulkan informasi yang dimasukkan.

Baca: Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kominfo

Baca: Bank BRI, Mandiri, dan BNI Tebar Pinjaman tanpa Agunan dan Syarat Mudah

Sebelumnya, Kode JavaScript jahat itu telah dipasang oleh para pencuri dunia maya untuk mengumpulkan informasi seperti detail kartu pembayaran, alamat rumah dan bisnis, nomor telepon, dan lainnya.

Baca: Inilah 19 Formasi CPNS Mulai dari yang Paling Ramai Hingga yang Paling Sepi Peserta!

Setelah informasi dikumpulkan, kemudian data tersebut ditransfer ke server penyerang. Para pencuri dunia maya kemudian menggunakan informasi atau data ini untuk keuntungan finansial mereka sendiri, atau dijual kembali di web gelap. Penjahat dunia maya juga dapat menggunakan data tersebut untuk pencurian identitas atau penipuan kartu pembayaran.(*)


Baca juga