Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut."Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, maka pemilik gedung itu wajib mengajukan PBG perubahan.
Baca: Apersi Sulsel-Kanwil BRI Makassar Bertemu di Black Canyon, Bahas Apa?Baca: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Apersi Harus Bisa Tahan Nafas Dulu
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:a. peringatan tertulisb. pembatasankegiatanpembangunanc. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunand. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedunge. pembekuan PBGf. pencabutan PBGg. pembekuan SLF Bangunan Gedungh. pencabutan SLF Bangunan Gedungi. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.(*)