Ilustrasi: Kartu ATM Mandiri

Penggantian Sesuai Arahan BI

Menurut laman yang sama juga dijelaskan jika penggantian kartu debit berbentuk Magnetic Stripe menjadi Chip dilakukan sesuai dengan arahan dari pihak Bank Indonesia (BI). Tindakan tersebut dilakukan demi keamanan dalam bertransaksi.

“Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atas regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/ atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia,” tulis bankmandiri.co.id.

Baca: Baiklah, Aplikasi Bank BUMN Syariah Berubah Jadi BSI Mobile Banking

Hal yang perlu ingat ialah semua jenis Mandiri Debit Magnetic Stripe wajib diganti, kecuali kartu tani dan bansos.

Penggantian tersebut demi peningkatan keamanan transaksi kartu debit, baik untuk nasabah, toko, maupun bank yang bertindak sebagai penyedia jasa.(*)

Baca: Lowongan Kerja Anak Perusahaan PLN untuk Lulusan SMK-S1, Ini Syarat dan Cara Daftar


Tags: ATM bank Mandiri Thenewsulsel

Baca juga