ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) RI menargetkan 1 juta lebih  mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kabar terbaru di laman KIP Kuliah Kemendikbud, Selasa (9/2/2021) menyebutkan, pendaftaran akun siswa untuk menjadi peserta KIP Kuliah 2021 sudah dimulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021. 

KIP Kuliah dapat digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan berbagai jalur masuk.

KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa. Peserta KIP Kuliah akan mendapat bantuan uang kuliah yang ditanggung pemerintah.

Penerima nantinya ditentukan berdasarkan seleksi oleh pemerintah pusat.

KIP Kuliah dapat digunakan untuk program reguler (sarjana, D4, D3, dan D2) dan program profesi (dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker dan guru).

Syarat Mendaftar

1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya

2. Punya potensi akademik baik, namun terkendala keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:

- Kepemilikan KIP Sekolah

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- Mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi

Cara Mendaftar

1. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Pendaftar memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email aktif

3. Setelah proses validasi dinyatakan berhasil oleh sistem, calon peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email

4. Calon peserta memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses ke laman KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPM/SBMPN/Mandiri)

5. Jika dinyatakan lolos seleksi, calon peserta melakukan verifikasi lebih lanjut ke perguruan tinggi agar diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah

Untuk informasi lebih jelasnya, silahkan kunjungi laman  https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.



Baca juga