ilustrasi Ujian Nasional

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Covid-19.

Artinya, siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD)/sederajat, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Pertama (SMP)/sederajat, dan kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat  tidak akan mengikuti Ujian Nasional atau UN tahun 2021 ini.  

Nadiem Makarim menjelaskan, terbitnya SE Mendikbud Nomor tahun 2021 ini karena pertimbangan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. 

"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem Makarim seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021). 

Setelah Kemendikbud RI meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus tahun 2021 ini, yakni: 

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.   

2. Siswa memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik.   

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).   

Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah/satuan pendidikan dilaksanakan dalam empat bentuk, sebagai berikut:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)    

b. Penugasan.   

c. Tes secara luring (offline) atau daring (online).   

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) 

Dua ketentuan iu merupakan bagian dari 8 poin Surat Edaran yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. 

Delapan Poin Surat Edaran Mendikbud 

Rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud mengenai peniadaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.   

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.   

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.  

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga). 

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. 

Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. 

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. 

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 

Kemudian penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut: 

Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/. 

Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)



Tags: Kemendikbud Nadiem hapus UN Nadiem Makarim Ujian Nasional

Baca juga