ilustrasi uang

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19.

Salah satu diantaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT) pada Program Keluarga Harapan (PKH). Warga yang berhak menerima BLT program ini antara lain ibu hamil.

Besaran BLT bagi ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Menurut Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, beberapa waktu lalu, pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori. 

Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH sebagai berikut: 

Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per 1 tahun 

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) Rp 2,4 juta per 1 tahun 

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun 

Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun 

Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun 

Bantuan ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Penyaluran bantuan berlangsung empat tahap, yakni  Januari, April, Juli dan Oktober. 

Syarat Dapat BLT

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), BLT PKH (termasuk ibu hamil) diberikan kepada keluarga miskin (KM).

Artinya, memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH. 

Sedangkan laman Indonesia.go.id melansir, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Kedua, dalam keluarga itu memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya. 

Bila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang.

Cara Dapat BLT Ibu Hamil 

Anda wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 

Jika belum memiliki KPS, silahkan mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Jika memang layak mendapatkan dana bantuan (BLT), maka kepala desa/lurah akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. (*) 



Baca juga