Ilustrasi

JAKARTA, THENEWSULSEL.COM -Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka rekrutmen calon perwira bagi para lulusan D3 maupun S1 pada awal tahun 2021 ini.

Jurusan yang dibuka adalah untuk Perwira Prajurit Karir khusus tenaga kesehatan.

Pembukaan rekrutmen ini dimulai tanggal 12 Januari – 26 Februari 2021, dan berlokasi di 39 titik pendaftaran di berbagai Provinsi di Indonesia.

Dilansir dari rekrutmen-tni.mil.id, peserta yang ingin mengikuti pendaftaran anggota TNI sebagai Calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan) di Mabes TNI harus melengkapi diri dengan sejumlah persyaratan.

Adapun Persyaratan Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan) Mabes TNI sebagai berikut, sebagaimana diberitakan PortalJogja.com dalam artikel, "Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, ini Syaratnya".

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

6. Berumur setinggi-tingginya :

a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.

b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.

c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :

a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).

10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.

16. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Informasi lebih lanjut kunjungi laman https://rekrutmen-tni.mil.id.(*)


Baca juga