MAKASSAR, THENEWSULSEL.COM-
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan jam
malam melalui Surat Edarannya dimulai 4-11 Januari 2021 untuk menekan laju
peningkatan kasus baru Covid-19.
Surat edaran yang baru tersebut bernomor
003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat
Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Penjabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin mengatakan,
perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan Covid-19.
"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa melanggar Surat
Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum
yang berlaku," katanya, Minggu (3/1/2021).
Isi Surat Edaran yang dikeluarkan, sama dengan Surat Edaran
sebelumnya, diberlakukan 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Sebagai upaya
penpencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkat akhir-akhir ini,
maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal sebagai berikut.
Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti
Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai
Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai
tanggal 4-11 Januari 2021.
Selanjutnya, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan,
Warung Kopi, hanya diizinkan buka sampai h pukul 19:00 Wita.
Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak
mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di
daerah masing-masing.
Untuk Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap
penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan
dan pengendalian Covid-19 di Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas
Hasanuddin, Ansariadi mengaku telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota
Makassar agar menambah pembatasan jam malam selama sepekan.
Sebab, penerapan pembatasan jam malam berakhir hari ini 3
Januari 2021. Penerapan pembatasan jam malam yang selama ini berjalan, kata
dia, dinilai efektif.
Dia mengatakan belajar dari pengalaman, potensi akan
terjadinya peningkatan kasus karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru,
bisa saja terjadi.
"Rata-rata kasus ditemukan sebanyak 300 per hari. Ini
berdasarkan hasil testing pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus
per pekan bisa mencapai diangkat dua ribuan, " kata dia.
Berdasarkan data Gugus Tugas perkembangan info harian situasi Covid-19 per tanggal 3 Januari 2020, tercatat pasien terkonfirmasi positif sebayak 595 kasus baru dengan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 3.660 sampel dengan Angka Reproduksi (Rt) 1,07.
Baca: 500 Santri di Wajo Harus Jalani Rapid Test Antigen, Kenapa?Dari data kejadian pada 21 Kabupaten Kota di Sulsel
terpantau dihari ke-290, jumlah pasien baru masih di dominasi Kota Makassar
sebanyak 376 kasus disusul Kabupaten Gowa 50 kasus Kabupaten Sinjai 36 kasus,
Pangkep 29 kasus, Kota Palopo 27 kasus, Kabupaten Soppeng 19 kasus dan Maros 18
kasus. Selebihnya dibawah 10 kasus. Total secara akumulasi sebanyak 32.782
pasien.
Untuk pasien sembuh juga ikut bertambah 664 pasien, dengan jumlah
akumulasi sebanyak 28.812 pasien. Pasien meninggal dunia bertambah enam orang,
dengan total akumulasi berjumlah 607 orang pasien.(*)