Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Gubernur Prof HM Nuridn Abdullah tampak saling berbisik pada rapat kerja pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2021 dan evaluasi kegiatan tahun 2020 di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 4 Januari 2021.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK, sebelum menjalankan program-program besar Pemprov Sulsel tahun 2021 ini. 

Nurdin Abdullah menegaskan hal itu dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/1/2021).  

Baca: Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Hingga 11 Januari, Ini Alasannya

"OPD sebelum bergerak, kita libatkan APIP dan BPKP untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu," kata gubernur.   

Selain koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK, Nurdin Abdullah juga meminta seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.  

"Kita serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya. Kita berikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas. Saya kira kita harus bicarakan seperti ini, karena ini kepentingan rakyat," jelasnya.

Dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, menurut gubernur, tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat. 

Baca: Nurdin Abdullah Bersyukur, Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Masih di Bawah Provinsi Lain

Alasannya, pekerjaan asal-asalan dan hampir pasti tidak cukup satu tahun sudah rusak. 

"Contoh kita aspal jalan banyak, tapi belum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik,” tuturnya. 

“Nah, yang enak itu, sudah 10 tahun jalan tidak ada masalah, termasuk bangunan-bangunan kita ingin betul-betul baik," katanya. (*)



Tags: Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah

Baca juga