MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM - Pandemi virus corona
mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari jarak jauh, termasuk memberikan
tanda tangan untuk sebuah transaksi. Tapi, tanda tangan elektronik menimbulkan
keraguan apakah memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, atau
yang dilakukan secara manual dengan pena.
"Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan
identitas penanda tangan," kata Koordinator Tata Kelola Sertifikasi
Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Martha Simbolon, dalam acara diskusi virtual "Digital
Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery",
belum lama ini.
Tanda tangan berfungsi sebagai representasi penanda tangan,
atau pemilik identitas, dalam sebuah dokumen. Tanda tangan juga menjamin
keutuhan konten. Terakhir, tanda tangan berarti persetujuan dengan pihak-pihak
yang bertransaksi.
Tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,
memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan. Tanda tangan
elektornik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa
penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE. Tanda tangan dengan cara ini
disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki proses yang
berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi
dokumen elektronik. PSrE harus memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh
pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan
elektronik.
Selain membuat tanda tangan, PSrE juga akan menerbitkan
sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang
sah dari penanda tangan atau pemilik data. Tanda tangan elektronik yang
dibubuhkan di dokumen elektronik itu akan berafiliasi dengan sertifikat
elektronik yang diterbitkan PSrE.
Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik juga mengenal tanda tangan elektronik tidak
tersertifikasi, yakni yang dibuat tidak menggunakan jasa PSrE. Dalam PP
tersebut, disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah
yang tersertifikasi.
"Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda
tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan
kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara
elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik," kata Martha
VIDA, salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik di
Indonesia menyatakan sebelum sebuah dokumen ditandatangani secara elektronik,
mereka akan terlebih dulu melakukan verifikasi bahwa yang melakukan tanda
tangan adalah pemilik data.
"Salah satu fitur penting tanda tangan digital adalah
soal keamanan data. Sebelum tanda tangan, sudah diverifikasi bahwa yang mengisi
adalah orang tersebut," kata CEO VIDA, Sati Rasuanto, dalam acara yang
sama.
Tanda tangan elektronik di Indonesia, dikatakan Sati, saat ini digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman. Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja. Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo.
Baca: Di Hadapan Nurdin Abdullah, Prof Ridwan Amiruddin Jelaskan Trend Covid-19Untuk memeriksa keaslian tanda tangan tersebut, kementerian
menggunakan aplikasi, yang bisa mendeteksi apakah tanda tangan elektronik
tersertifikasi hingga apakah dokumen tersebut diubah setelah ditandatangani
secara elektronik. Penyelenggara sertifikasi elektronik pada umumnya juga
memiliki aplikasi untuk mengenali orisinalitas tanda tangan elektronik.
Tanda tangan elektronik menjanjikan efisiensi dari segi
waktu, jika diterapkan di sebuah perusahaan, terutama jika suatu dokumen harus
disahkan secara berjenjang.(*)