Gubeenur Sulsel Prof Nurdin Abdullah

MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM-Setiap orang yang akan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai hari ini wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 menurut hasil uji rapid test antigen. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah memberlakukan kebijakan ini bagi pendatang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kebijakan wajib rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor: 443.2/9469/Dinkes tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Sulawesi Selatan, yang diteken di Makassar pada Rabu (30/12/2020) lalu. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga 14 Januari 2021 mendatang, dan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus COVID-19 di Sulsel.

"Bagi (pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Sulsel) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," tegas Nurdin dalam surat edarannya.

"Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Akan tetapi, kebijakan wajib rapid test antigen ini tidak berlaku anak-anak di bawah usia 12 tahun yang akan masuk ke Sulsel.

Surat hasil uji rapid test antigen tersebut juga wajib dibawa setiap orang yang baru masuk Sulsel selama berada di wilayah Sulsel.

"Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan," tuturnya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Sulsel wajib mengikuti ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Nurdin menegaskan kebijakan ini dilakukan karena tingginya tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk wilayah Sulsel. Selain itu, potensi orang berkerumun saat libur Tahun Baru 2021 juga sangat tinggi.

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," imbuhnya.

Surat Edaran ini ditujukan Nurdin kepada; Panglima Kodam XIV Hasanuudin, Kapolda Sulsel, Kajati Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalan Internasional, dan Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum di seluruh Sulawesi Selatan.

Baca: Rektorat Lakukan Penguncian Kampus UNM

"Kepada Panglima KODAM XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini," tegasnya.(*)


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur-Sulsel Nurdin Abdullah Sulawesi Selatan Sulsel

Baca juga