ilustrasi vaksin corona

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat.   

Karena gratis, maka mestinya tidak ada lagi alasan warga untuk menolak disuntik vaksin. Lalu, bagaimana jika ada warga yang menolak?  

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, warga yang menolak vaksinasi bisa saja diberi sanksi.

Namun, mengenai penerapan atau pemberian sanksi tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda) masing-masing. 

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh serta ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

Baca: Lowongan Kerja Indomaret, Terima Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Baca: Ujian Nasional Diganti Asemen Nasional Tahun 2021, Begini Perbedaannya

Untuk itu, tambah Wiku, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi dalam pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, semakin banyak warga yang diberi vaksin, maka herd immunity atau kekebalan komunitas akan semakin mudah dicapai. 

"Dengan kekebalan komunits, maka mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya. 

Wiku menegaskan, pemerintah juga akan memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan aman, berkhasiat, minim efek samping, dan halal. 

Rencananya, distribusi vaksin dilakukan secara bertahap dan diutamakan menyasar populasi serta wilayah yang berisiko tinggi menularkan virus.

Awal Desember 2020, pemerintah sudah mendatangkan jutaan dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China. 

Selain produksi Sinovac, pemerintah Indonesia akan menggunakan lima jenis vaksin merek lain untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi penduduk Tanah Air. (*) 



Tags: vaksin Covid-19 gratis Vaksin Sinovac

Baca juga