ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru

THENEWSULSEL.COM - Pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. 

Pertimbangan utamanya, mengantisipasi kenaikan kasus positif Covid-19 setelah libur Natal dan tahun baru 2020-2021.

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PP Properti, Lihat Syarat dan Cara Daftar

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi https://www.kompas.com/tag/LuhutLuhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rakor itu, meminta implementasi pengetatan sesuai hasil rakor dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Luhut menjelaskan, kebijakan melarang berkerumun dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum didasari pengalaman adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020 lalu.

Baca: Ajinomoto Tawarkan Beasiswa S2 ke Jepang, Dapat Tunjangan Ratusan Juta Rupiah

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur pada 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12). (*)



Tags: perayaan tahun baru Tahun Baru 2021