THENEWSULSEL.COM - Pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Pertimbangan utamanya, mengantisipasi kenaikan kasus positif Covid-19 setelah libur Natal dan tahun baru 2020-2021.
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PP Properti, Lihat Syarat dan Cara DaftarKeputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi https://www.kompas.com/tag/LuhutLuhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rakor itu, meminta implementasi pengetatan sesuai hasil rakor dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.Luhut menjelaskan, kebijakan melarang berkerumun dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum didasari pengalaman adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020 lalu.
Baca: Ajinomoto Tawarkan Beasiswa S2 ke Jepang, Dapat Tunjangan Ratusan Juta Rupiah"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur pada 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12). (*)