ilustrasi

THENEWSULSEL. COM – Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta yang kini sudah pensiun sebagai PNS atau ASN.

Informasi ini menjadi kabar gembira bagi pensiunan PNS atau ASN maupun ahli warisnya untuk mendapatkan dana segar.

BP Tapera sedang menyiapkan proses pengembalian dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya. 

Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera sebagai pengelola dana juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana yang selama ini tersimpan sebagai Taperum. 

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun.

Eko menambahkan, BP Tapera sedang melakukan persiapan pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan.

Terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris, setelah verifikasi dokumen.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris yakni KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.

Eko menjelaskan, PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan. Dana  pengembalian akan langsung ditransfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja.

Menurutnya, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum itu.

Berikut ini ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia. Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS


Tags: Pensiunan PNS Taperum