ilustrasi subsidi gaji

THENEWSULSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan kebijakan untuk membantu siswa, mahasiswa, guru, dan dosen selama pandemi Covid-19.

Kebijakan itu berupa bantuan kuota internet untuk memudahkan siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dalam pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring (online).

Kebijakan terbaru Kemendikbud RI adalah bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS).


Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-9: Laga Panas Leicester vs Liverpool, Tottenham vs Man City


Subsidi ini menyasar pendidik honorer dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 

Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS sebagai penerima manfaat, akan mendapat bantuan (subsidi) sebesar Rp 1,8 juta yang disalurkan langsung dalam satu tahap.

"Kami memberikan sekaligus bantuan itu serentak kepada seluruh tenaga honorer atau pendidik non-PNS dan tenaga kependidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, dalam rapat kerja Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).

Siapa yang Berhak Dapat  

Mereka yang berhak mendapatkan BSU Kemendikbud RI adalah dosen, guru honorer, dosen tidak tetap dan non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, dan pendidik PAUD.

Kemudian pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Mendikbud menjelaskan, total sasarannya sekitar 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Sebanyak 1,6 juta kuota penerima diperuntukan bagi guru honorer dan sisanya bagi dosen dan tenaga kependidikan non-PNS. Total anggaran yang disiapkan Rp 3,6 triliun. 

Syarat Penerima Bantuan 

Mereka yang berhak menerima bantuan subsidi adalah warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan, tidak menerima bantuan semi bansos kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, bukan PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mendikbud mengatakan, pihaknya tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos Kemenaker ataupun semi bansos dari prakerja.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan, BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sudah mulai cair pada Senin (17/11/2020). (*)



Tags: Kemendikbud Nadiem Makarim subsidi gaji

Baca juga