ilustrasi subsidi gaji

THENEWSULSEL.COM - Pemerintah terus berusaha membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui berbagai jenis bantuan.

Kebijakan itu antara lain kartu prakerja, subsidi gaji untuk karyawan yang penghasilannya dibawah Rp 5 juta, dan bansos produktif Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM. 

Rencana kebijakan berikutnya adalah subsidi gaji untuk guru honorer sebesar Rp 2,4 juta. Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan ini.

Baca: Inilah Lima Raja Terkaya di Dunia, Dua dari Asia Tenggara

Rencananya, stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu mulai dikucurkan November 2020 ini hingga akhir tahun.

Namun, Menkeu belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer itu. Tapi yang pasti, pemerintah menargetkan 1,6 juta guru honorer yang menerima subsidi gaji.

Jumlah 1,6 juta guru itu berdasarkan basis data guru honorer yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp 2,94 triliun dan Rp 2,08 triliun.

Stimulus subsidi gaji guru honorer datang dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memperluas penerima subsidi gaji selain karyawan yang terdaftar berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Sejumlah stimulus tersebut diharapkan dapat menyasar masyarakat ekonomi kelas menengah dan bawah, sehingga daya beli masyarakat bisa naik pada dua bulan terakhir 2020. 

Sri Mulyani menjelaskan, dengan diberikannya subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada guru honorer, maka akan memperkuat jaring pengaman sosial dalam program PEN. 

Selain itu, anggaran terbanyak dalam program PEN  bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Sesuai data Kemenkeu RI, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 181,11 triliun hingga 9 November 2020 atau 77,3% dari pagu senilai Rp 234,33 triliun. 

Khusus realisasi subsidi gaji sudah mencapai Rp 17,5 triliun atau 59% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (*)



Tags: guru honorer subsidi gaji

Baca juga