Tangkapan layar/screenshot surat edaran Larangan Konvoi Kelulusan PPDB yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, SPd.MPd.

RAGAMNEWS.ID, MAKASSAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK resmi ditutup pukul 16.30 Wita, Jumat (3/7/2020).

Menurut jadwal PPDB pengumuman kelulusan secara tetap dilaksanakan Sabtu (4/7/2020) di laman ppdb.sulselprov.go.id.

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Dilarang Berkumpul di Sekolah dan Konvoi bagi peserta didik Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB se Sulawesi Selatan.

Baca: Update PPDB 2020 Hari Pertama Jalur Zonasi Lancar, Jumlah Pendaftar Tembus Angka 29 Ribu

Baca: Benarkah Sepeda Kena Pajak? Justru Kemenhub Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda

Surat Edaran tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, SPd.MPd.

Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Cabdisdik Wilayah I – XII, para Kepala Satuan Pendidikan SMA, SMK, SLB negeri dan swasta.

Juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulsel, KaBiNda Sulsel, Bupati/Walikota se Sulsel, Kapolrestabes Makassar, dan Kapolres kabupaten/kota se Sulsel.

Surata Edaran ini dikeluarkan untuk menjaga menjaga ketertiban umum, dan dalam rangka pencegahan penyebaran/pemutusan mata rantai penyakit covid-19 di kalangan masyarakat, utamanya para pelajar.

Karena itu, diminta kepada para kepala sekolah untuk melarang seluruh peserta didik, khususnya kelas XII untuk tidak melakukan aktivitas/berkumpul di sekolah dan tempat lainnya.

Terlebih melakukan konvoi, diseratai aksi coret-coretan, tawuran, pesta/perayaan kelulusan, narkoba, bullying serta aktivitas  yang dapat menganggu masyarakat pada saat pengumumnan kelulusan. (*)


Tags: Dinas Pendidikan Disdik Sulsel Dr Basri Sulawesi Selatan

Baca juga