Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat duduk bersama Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

RAGAMNEWS.ID, MAKASSAR - Pemerintah  Kota Makassar resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif pada Jumat (24/4/2020) sejak pukul 00.00 Wita dini hari. 

Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat berlangsung Virtual Meeting dengan seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, beberapa jam sebelum memasuki masa pemberlakukan PSBB. 

Dalam rapat itu, Iqbal juga menegaskan penghentian aktifitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Tags: Covid-19 Iqbal Suhaeb Kota Makassar PSBB PSBB Makassar Virus Corona

Baca juga