Tim Gabungan SPORC Gakkum KLHK di Labuan Bajo, menindak pelaku perusakan kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, 21 April 2020 lalu.

RAGAMNEWS.ID, LABUAN BAJO -  Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, menindak pelaku perusakan kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, 21 April 2020 lalu.

Penindakan Gakkum KLHK melibatkan Polisi Hutan Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kemudian menahan 11 orang dan 3 perahu motor.

"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301,

Tags: Covid-19 Gakkum LHK Labuan Bajo Pandemi

Baca juga