PSBB Makassar berlaku, untuk sementara fitur layanan utama transportasi Gojek dan Grab dihilangkan.
RAGAMNEWS.ID, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif berlaku di Kota Makassar, Jumat (24/4/2020). Salah satu imbas dari aturan ini yakni hilangnya fitur utama di aplikasi ojek online Gojek dan Grab.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Ismail Hajiali menjelaskan penghapusan fitur tersebut sebagai bentuk dukungan penyedia aplikasi Gojek dan Grab terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
Tags:
Covid-19 Kabupaten Gowa Kota Makassar PSBB PSBB Makassar Virus Corona
Baca juga