Warga melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur Sulsel

RAGAMNEWS.id, MAKASSAR - Aksi unjuk yang berlangsung beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat 25 Oktober 2019 di depan Kantor Gubernur Sulsel dengan tuntutan yang menolak keberadaan perusahaan tambang pasir PT Alam Sumber Rezeky (ASR) yang beroperasi di bantaran sungai saddang Kabupaten Pinrang. Kemudian pernyataan yang sama diungkapkan kembali pada aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Pinrang Senin 28 Oktober 2019.

Terkait aksi penolakan tersebut mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum PT ASR, Jamaluddin Rustam mengatakan bahwa penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Menurut Jamaluddin, PT. ASR adalah perusahan berbadan hukum yang dalam usaha bidang penambangannya memiliki Izin lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Kenapa PT ASR terus-menerus dihalang-halangi bahkan didemo berkali-kali, sementara kami ini adalah penambang yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Resmi dan Sah yang dikeluarkan oleh Instansi dan Pejabat yang berwenang". Ujar Jamaluddin Selasa (29/10/2019).

Ia menambahkan izin itu antara lain WIUP, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Eksplorasi, yang telah diproses secara prosedural dengan beberapa rekomendasi, mulai dari Surat Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan

Tags: Daerah

Baca juga