THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Andi
Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan
Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta, Jumat, 14 Oktober
2022.
Andi
Sudirman diundang oleh anggota Wantimpres H.R. Agung Laksono untuk pertemuan
terbatas dengan tema "Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan
Prospek Pengaturannya Secara Nasional".
Tema tersebut mendukung Nawacita Presiden Jokowi, terutama mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur serta investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan.
Baca: Sembari Olahraga, Gubernur Sulsel Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sawah
Baca: Program Mandiri Benih Tahap 2, Andi Sudirman Salurkan Bantuan Pertanian Senilai Rp66 Miliar
Penguasaan
dan pemanfaatan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus dilandasi
hak atas tanah yang diatur dalam hukum tanah nasional.
Ia
memaparkan, pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan
karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan
lahan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus membuka peluang pemanfaatan
hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah.
Pada
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
dalam Pasal 8 juga telah mengatur terkait pemberian hak atas tanah pada ruang
bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur
dalam rencana tata ruang.
"Dalam
kondisi saat ini terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, makna dari kekosongan
hukum dapat diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum cukup diatur dalam
peraturan perundang-undangan sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijalankan
dalam situasi dan keadaan tertentu secara spesifik. Selanjutnya terkait hak
atas ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum diartikan sebagai keadaan
atau hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Antara
ruang atas tanah dan ruang bawah tanah seharusnya diperlakukan sama baik dari
segi pemanfaatan ruang ataupun pemberian hak atas tanahnya yang dapat
ditegaskan secara tersendiri untuk mengisi ruang kosong tersebut,"
pungkasnya.
Pertemuan
ini diharapkan menjadi kajian dan memberikan rekomendasi Dewan Pertimbangan
Presiden. "Serta pengaturan mengenai Pemanfataan Ruang Bawah Tanah
akan memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha atau investor,
serta berdampak pada pendapatan PNBP bagi negara serta menghindari terjadinya
abuse of power dalam pemberian izin pemanfaatan ruang bawah tanah kepada
stakeholder," terangnya.
Saat
ini, Pemprov Sulsel telah mengakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tengang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041, bahwa
pengaturan ruang tidak hanya dipermukaan tanah, berupa pola ruang tapi juga
bawah tanah berupa ketentuan umum zonasi misalnya kawasan pertambangan.
Selain
Andi Sudirman, hadir juga sebagai narasumber Pemprov DKI; Dirjen Tata Ruang,
Kementerian Agrarias dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Dirjen Cipta
Karya, Kementerian PUPR; Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan; Deputi
Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; dan Wali Kota Makassar serta
sejumlah akademisi. (*)