Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi undangan sebagai salah satu pembicara dalam acara yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi undangan sebagai salah satu pembicara pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut diikuti 30 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, 20 perguruan tinggi, mitra pembangunan dan asosiasi.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan nasional.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016.

Baca: Pertama Kali Dilakukan, Pemprov Sulsel Beri SK Non ASN ke Penyandang Disabilitas

Baca: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Rappokalling

Perpres Nomor 9 Tahun 2016  tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.

Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW.

Dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Pada Rakernas ini, Andi Sudirman memaparkan Pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (Sinkronisasi) Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta memaparkan potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.

Selain itu, juga progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah; serta dukungan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

 

“Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” jelasnya.

Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%)(*).



Tags: Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel Pemprov Sulsel

Baca juga