THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Gubernur
Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi undangan sebagai salah satu
pembicara pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur,
Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian RI tersebut diikuti 30 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, 20 perguruan tinggi, mitra pembangunan dan asosiasi.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan
nasional.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
Baca: Pertama Kali Dilakukan, Pemprov Sulsel Beri SK Non ASN ke Penyandang Disabilitas
Baca: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Rappokalling
Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu
Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6
April 2021.
Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung
penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, Pemprov Sulsel telah
melakukan revisi untuk Perda RTRW.
Dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Pada Rakernas ini, Andi Sudirman memaparkan Pelaksanaan Penyelesaian
Permasalahan Tumpang Tindih IGT (Sinkronisasi) Provinsi Sulawesi Selatan.
Serta memaparkan potret permasalahan tumpang tindih antar IGT dan
implikasinya terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
Selain itu, juga progres penyelesaian, hambatan, tantangan dan terobosan
kebijakan dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di daerah; serta
dukungan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam penyelesaian
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
“Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini
menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun
2021. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” jelasnya.
Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian
tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%)(*).