Ilustrasi tabung Elpiji 5,5 kg dan 12 kg

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga gas Elpiji non subsidi mulai hari Minggu (27/2/2022).

Menurut Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting, penyesuaian harga ini mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

Dalam keterangan resminya, Minggu (27/2), Irto menjelaskan, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton. Naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

Kenaikan harga gas Elpiji 5,5 kilogram maupun 12 kilogram berbeda-beda di setiap daerah di Tanah Air. 

Dengan adanya penyesuaian atau kenaikan itu, maka harga Elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram.

Mengacu pada laman resmi Pertamina.com, harga Elpiji non subsidi rumah tangga di DKI Jakarta sebdsar Rp 88.000 untuk tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan Rp 187.000 untuk tabung Bright Gas 12 kilogram/Elpiji 12 kg.

Harga serupa juga berlaku di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang meliputi Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Cianjur, Garut, Indramayu.

Kemudian Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya, Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal.

Harga yang sama untuk Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg berlaku di wilayah Bantul dan Sleman DIY Yogyakarta. 

Begitu juga di Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat yang meliputi Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Tulungagung, dan Lombok.


Tags: Pertamina

Baca juga