Ilustrasi

6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir. 

7. Umur maksimal 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkoba.

10. Berkelakuan baik. 

Syarat Administrasi/Dokumen

1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Untuk ijazah S1 dari luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota) 

3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). 

4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah). 

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format). 


Tags: Guru guru PNS Kemendikbud Kemendikbud Ristek Kemendikbud Ristek RI Pendidikan Profesi Guru PPG

Baca juga