Salah satu aksi demo honorer di Jakarta beberapa waktu lalu.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerapkan skala prioritas.

Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.

Baca: Kepala BKN Minta ASN Buka Toko, Jangan Hanya Mengandalkan Gaji

Baca: Terharu, Mantan Pegawai Honorer di Bone yang Idap Kanker Dapat Bantuan dari Andi Sudirman

Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.


Baca juga