ilustrasi KPK

Meski begitu, Firli menegaskan kecukupan bukti masih akan jadi tolok ukur pasti soal layak atau tidaknya seseorang untuk diperkarakan. 

Jika terbukti, barulah seseorang itu dapat diusut dugaan tindak korupsinya. 

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka apalagi diumumkan, sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. 

Firli beranggapan tidak ingin memasung atau menyandera kemerdekaan seseorang.

"Sehingga hari ini begitu kita umumkan tidak akan lama kemudian dibawa ke peradilan, itulah sejatinya yang kita sebut dengan the sun rise and sunset principles," kata Firli.

"Prinsip matahari terbit pasti ada matahari terbenam. Sehingga setiap penetapan tersangka maka kewajiban KPK untuk segera membawa ke peradilan. Tidak ada lagi pak orang digantung-gantung," katanya. (*)


Tags: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK OTT KPK

Baca juga