ilustrasi KPK

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya tidak lagi memakai istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Firli Bahuri menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja (Raker) KPK dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Rabu (26/1/2022). 

Sebagai penggantinya, kata Firli Bahuri, KPK akan menggunakan istilah tangkap tangan. 

Menurutnya, istilah tersebut digunakan karena memiliki kesesuaian dengan konsep hukum yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan bahwa kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," jelas Firli Bahuri. 

Alasannya, karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan. 

Sebelum tangkap tangan dilakukan pada seseorang, Firli Bahuri memastikan sejumlah pendekatan akan dilakukan. 

Firli menyebutkan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan, tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

"Seketika angkanya rendah, kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi, dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," lanjutnya. 


Tags: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK OTT KPK

Baca juga