ilustrasi KPK

THENEWSULSEL.COM, SURABAYA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap untuk penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).

Tiga orang yang ditangkap itu terdiri atas oknum hakim, panitera pengganti, dan seorang pengacara. 

Humas PN Surabaya, Martin Ginting, yang dikonfirmasi media, Kamis (20/1/2022), mengatakan, belum tahu penangkapan itu terkait kasus apa. 

Dua orang penegak hukum di PN Surabaya yang diamankan KPK adalah oknum hakim IIH dan panitera pengganti MH.

Menurut informasi, tim KPK lebih dulu mengamankan MH (panitera pengganti). Setelah itu, baru menangkap oknum hakim IIH. 

KPK juga mengamankan oknum pengacara SH. Termasuk menyita uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai barang bukti suap terkait pengurusan perkara perselisihan hubungan industrial yang sedang berproses di PN Surabaya.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengemukakan, OTT KPK dilakukan di luar jam kerja. Penangkapan berlangsung Rabu (19/1/2022) malam WIB. 

"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Apa masalahnya dan barang bukti apa yang disita, kami tidak tahu karena ranah KPK. Yang jelas ada dua orang oknum dari hakim dan juga panitera pengganti," jelasnya, seperti dilansir Antara. 

Baca: KPK Kembali Tangkap Oknum Bupati, Namanya Terbit Rencana, Masuk Daftar 10 Besar Bupati Terkaya

Martin mengemukakan, ketika masuk kantor Kamis (20/1/2022) pagi, pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 PN Surabaya sudah disegel oleh KPK.

Mengenai pendampingan kepada oknum hakim, menurut Martin, Mahkamah Agung (MA) tidak akan memberikan perlindungan. Sebab, perbuatannya tidak berkaitan dengan hal yang positif.   


Tags: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK OTT KPK

Baca juga