Mantan politisi Ferdinand Hutahaean ketika tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin (10/1/2022) untuk menjalani pemeriksaan. Ferdiand kemudian ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.(foto: ANTARA)

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan mantan politisi Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022). 

Ferdinand Hutahaean diperiksa sekitar 13 jam oleh  tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Mabes Polri.

Setelah itu, pria yang aktif di media sosial (medsos) ini kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes  Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, kepada media, menjelaskan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan selama 20 hari, terhitung mulai Senin (10/1). 

“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), maka penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1) malam WIB.

Ia menambahkan, status Ferdinand Hutahaean  sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif maupun objektif melakukan penahanan. 

Status kasus Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan sejak Kamis (6/1/2022). Sebelumnya, elemen masyarakat melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari tulisan Ferdinand Hutahaean di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial itu mengundang reaksi keras, karena dinilai provokatif dan dapat menimbulkan keonaran. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi kemudian memeriksa sejumlah orang sebagai saksi maupun ahli terkait tulisan itu. Termasuk memeriksa saksi terlapor, Ferdinand Hutahaean.  


Tags: ditahan ditetapkan tersangka Ferdinand Ferdinand Hutahaean Hutahaean kasus ujaran kebencian Mabes Polri SARA tersangka ujaran kebencian

Baca juga