Ilustrasi Pajak

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR- Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dilakukan melalui unit vertikal di daerah, seperti oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Sulawesi Selatan belum lama ini.

Petugas pajak melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kepada pemilik toko kelontong di Kecamatan Labalata, Kabupaten Soppeng pekan lalu. KPDL dilakukan untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak.

Petugas KP2KP Watansoppeng, Affan, mengatakan kedatangannya disambut baik oleh wajib pajak sekaligus pemilik usaha. Menurutnya, kunjungan ini memang berfokus pada penggalian potensi pajak dengan melengkapi sejumlah data perpajakan.

"Karena database kami menunjukkan bahwa NPWP Bapak belum memiliki data yang cukup lengkap," ujar Affan kepada Marhabang selaku pemilik toko, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (7/1/2021).

Dalam wawancara yang dilakukan petugas pajak, pemilik usaha lantas menyampaikan estimasi jumlah pendapatan yang diperolehnya dari usaha toko kelontong. Marhabang selaku wajib pajak juga menyampaikan bahwa toko miliknya merupakan usaha yang baru dirintis.

"Wajib pajak juga menyampaikan bahwa dia memang belum menyempatkan waktu untuk hadir ke KP2KP Watansoppeng untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Affan.

Pelaksanaan KPDL ini juga dimanfaatkan petugas KP2KP Watansoppeng untuk memberikan penyuluhan sekaligus penjelasan mengenai aturan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.(*)


Baca juga