Kakbah di Masjidil Haram, Kota Mekkah

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sudah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin, besaran biaya ibadah umrah referensi di masa pandemi sebesar Rp 28 juta per jamaah. 

Nur Arifin mengemukakan, biaya perjalanan ibadah umrah itu sudah disepakati dengan para asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami sudah membahas dan sudah final. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp 28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina,” jelas Arifin ketika dikonfirmasi media, Kamis (6/1/2022).

Ia menambahkan, keputusan itu nantinya masuk dalam revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur tentang biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi.

Arifin menungkapkan, revisi KMA itu sedang disiapkan oleh Kemenag. Kemenag RI juga sedang menyiapkan regulasi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan, pemberangkatan jamaah umrah perdana kemungkinan di atas tanggal 6 Januari 2022. 

Pemberangkatan perdana jamaah umrah Indonesia untuk tahun 2022, setelah kepulangan tim advance PPIU yang telah berangkat melaksanakan uji coba umrah pada 23 Desember 2021 lalu.

Arifin menjelaskan, pada pemberangkatan perdana nanti, kemungkinan ada empat kloter keberangkatan.

Rencananya, setiap kloter terdiri dari 300 orang jamaah. Setiap kloter akan diberangkatkan pada hari yang berbeda.


Tags: Jamaah Umrah Kemenag Kemenag RI Persyaratan Umrah Umrah Umrah Indonesia

Baca juga