Medina Zein

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sesama selebgram, Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang dikonfirmasi media, Rabu (5/1/2022), membenarkan penetapan status tersangka Medina Zein dalam kasus itu. 

"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Kombes Endra Zulpan.

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, menjelaskan, pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Dari situlah kuasa hukum Marissya mengetahui  Medina selaku pihak terlapor, telah dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," jelas Ramzi.

Dengan demikian, tambah Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina. 

Ramzi mengungkapkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 10 Januari 2022.

Sebelumnya, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Polisi menerapkan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE untuk Medina Zein.

Kasus ini bermula dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Karena merasa tas bermerek itu bukan asli, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang sudah ditransfer.

Namun, Marrisya Icha justru mengklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Terkait kasus ini, Medina Zein tidak tinggal diam. Wanita melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.

Medina Zein bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021. (*)


Tags: Marissya Icha Medina Zein pencemaran nama baik Polda Metro Jaya selebgram

Baca juga