Pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ketika mengikuti salah satu persidangan di PN Jakarta Pusat.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Aktris Ramadhania Ardiansyah atau Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dituntut bersalah menyalahgunakan narkotika. 

Tuntutan serupa dikenakan kepada sopir pasangan pengusaha dan seleb ini, Zen Vivanto, yang ikut terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12/2021).

Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). 

JPU meminta ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan atau setahun.

Menurut jaksa, Nia Ramadhani mengonsumsi sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahnya.

Sedangkan Ardi Bakrie mengonsumi sabu tersebut untuk menutupi kelemahannya.

Mengutip medcom.id, jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen membeli narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. 

Setelah itu, Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dengan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.

Nia dan Zen diamankan oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (*)



Tags: Ardi Bakrie artis artis narkoba kasus narkoba narkoba Nia Ramadani Nia Ramadhani seleb seleb Indonesia

Baca juga