Rachel Vennya

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

Tuntutan serupa juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa.

Ketiganya kabur dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta, sepulang dari New York, Amerika Serikat (AS).

Namun, ketiga terdakwa disebutkan tidak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. 

Ketiganya juga dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebu. 

Jika dalam masa delapan bulan tersebut Rachel, Salim, dan Mody melakukan tindak pidana lain, maka ketiganya harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta. 

"(Dikenakan) pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambah JPU. 

Ketiga terdakwa yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa menyatakan menerima tuntutan dari JPU. 

Majelis hakim menunda persidangan selama 30 menit, sebelum membacakan putusan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebut. (*)

 


Tags: seleb seleb Indonesia selebgram

Baca juga