Ciri ATM magnetik dengan garis hitam di bagian belakang (kiri) dan ATM chip.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Jika Anda nasabah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang masih memakai kartu  ATM berbasis strip magnetik, segera tukarkan dengan kartu debit chip.

Sebab, batas waktu penggunaan kartu debit lama atau magnetik, berakhir pada Selasa (30/11/2021). Artinya, mulai Rabu 1 Desember 2021 tidak bisa digunakan lagi atau diblokir. 

Manajemen BCA menyampaikan, setelah 30 November 2021, semua jenis kartu debit BCA yang tidak menggunakan teknologi chip tidak dapat digunakan lagi. 

Kartu debit itu antara lain Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Tabungan Pelajar, dan BCA Cash. 

"Kartu tanpa chip sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi dan otomatis terblokir," tulis manajemen BCA, Selasa (30/11/2021). 

Ciri utama kartu ATM magnetik yakni garis hitam memanjang di belakang kartu. 

Sedangkan ciri utama kartu debit berbasis chip, memiliki pelat chip emas kecil di bagian depan kartu. 

Keputusan pemblokiran kartu ATM magnetik mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip paling lambat akhir tahun 2021. 

Tapi, jangan khawatir sebab nasabah bisa segera mengganti kartu ATM lama dengan kartu baru berbasis chip. 


Tags: ATM ATM Bank ATM BCA ATM BCA diblokir ATM Chip ATM Diblokir ATM magnetic ATM Magnetic Stripe Bank Indonesia

Baca juga