Ilustrasi: minyak goreng

THENEWSULSEL.COM,JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Di mana hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).

Dia menyebut, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.

Maka itu, pemerintah akan pastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat.

"Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," tutupnya.(*)


Baca juga