Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di PN Makassar, Selasa (23/11/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel non-aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Sulsel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut NA hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Dalam pledoinya, NA berharap bebas dari segala dakwaan JPU KPK dan dapat kembali memimpin Sulsel untuk menuntaskan program kerjanya. 

Salah satunya, menuntaskan pembangunan Stadion Mattoanging agar bisa segera dimanfaatkan untuk pertandingan sepakbola skala nasional bahkan internasional. 

Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya. 

Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan ekss Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini, semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Baca: Didampingi Plt Gubernur Sulsel, Presiden Jokowi Kunjungi Gowa dan Jeneponto Resmikan Bendungan

Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. 

Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel. 


Tags: kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi kasus NA Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga