Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah, mengikuti persidangan secara virtual, beberapa waktu lalu.

Arman Hanis, PH NA lainnya juga menilai, uraian tuntutan JPU KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan.

"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," tambah Arman. 

Tuntutan Jaksa

Selain menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA yakni membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan 350 dolar Singapura.

JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi NA berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

JPU menilai, dalam kasus ini, NA terbukti menerima suap dan gratifikasi.  

Baca: Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Baca Info Lengkapnya

Menurut JPU, hal-hal yang meringankan adalah NA belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain NA, dua orang lainnya adalah Edy Rahmat (mantan pejabat Pemprov Sulsel) dan Agung Sucipto (kontraktor). (*)



Tags: JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah Prof Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga