Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah, mengikuti persidangan secara virtual, beberapa waktu lalu.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Pembacaan tuntutan JPU KPK berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021). 

Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah atau NA membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Menanggapi tuntutan JPU itu, NA yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Merah Putih KPK di Jakarta mengatakan, segala sesuatunya masih mungkin terjadi. Sebab, yang dibacakan JPU baru tuntutan. 

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini dengan tenang meminta dukungan doa, agar diberi kemudahan menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya.  

"Itu kan masih tuntutan. Ya, sudah tunggu saja, doain ya," kata NA seperti dikutip dari tribunnews.com.

Dalam keterangan terpisah, Penasihat Hukum (PH) NA, Irwan Irawan, mengemukakan, tuntutan itu merupakan kewenangan JPU.

Namun, pihaknya akan memberikan pembelaan yang tentunya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Irwan Irawan menilai, tuntutan enam tahun itu berat. Alasannya, fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, tidak kuat menempatkan NA dalam posisi terdakwa maupun terpidana.

Baca: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi, Buka Banyak Posisi, untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan

"Kami melihat OTT tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh jaksa. Saksi yang ada kan menyampaikan, kalau tidak ada kesepakatan, pemufakatan mereka terlibat dan Pak NA tidak tahu menahu," tegasnya.


Tags: JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah Prof Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga