Ilustrasi: Hari libur

THENEWSULSEL.COM – Menyambut datangnya momentum Natal serta Tahun Baru, pemerintah tampaknya mempersiapkan berbagai regulasi.

Regulasi dan kebijakan yang disiapkan pemerintah berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19.

Pemerintah pun disebut tengah mempersiapkan kebijakan yang akan berlaku pada 18 Desember hingga 7 Januari mendatang.

Dikutip dari situs Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, berbagai alternatif kebijakan tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk membatasi pergerakan masyarakat secara masif.

Berbagai kebijakan yang disiapkan ini dipersiapkan usai pemerintah memutuskan meniadakan libur cuti bersama.

Pemerintah pun mempersiapkan alternatif kebijakan, mulai dari tingkat lunak hingga keras.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Y.B Satya Sananugraha.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022," katanya.

Pernyataan itu disebutkan pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring.

Y.B Satya Sananugraha juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan memiliki tingkatan, mulai dari soft (lunak), medium (menengah), hingga hard (keras).

Lebih lanjut,dijelaskan pula bahwa usulan kebijakan akan dipilih berdasarkan kondisi serta situasi yang terjadi di lapangan, berkaitan dengan kasus Covid-19.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku sejak 18 Desember hingga 7 Januari 2022.

"Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy,” ujarnya.

Baca: Resmi, Cuti Bersama Natal 2021 Dihapuskan, Berikut Keputusan dan Alasannya

Baca: ASN Dilarang Cuti dan Keluar Kota 18-22 Oktober 2021, Ini 5 Poin Penting Edaran Kemenpan RB

“Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," sambungnya.

Dalam keterangannya, kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca: Lepas Kontingen Sulsel Menuju Peparnas ke Papua, Abdul Hayat Harap Jaga Persaudaraan

"Semoga dengan adanya diskusi ini, pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah kedepannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif," ujarnya.(*)


Baca juga