Suasana sidang kasus Gubernur Sulsel non-aktif Prof. HM Nurdin Abdullah yang diikuti beberapa pihak secara virtual dari PN Makassar, beberapa waktu lalu.

"Jadi saya tidak minta dia ketemu pengusaha, itu petani pak yang nanti ikut lelang. Ya biar dia (Sari) lihat bahwa itu kasihan sekali petani itu sudah siapkan murbei jadi memang harus cepat-cepat dilelang," bebernya.

Di sidang lanjutan kasus NA ini, JPU KPK juga memutar rekaman percakapan antara NA dan Edy Rahmat (mantan Sekdis PUPR Sulsel). 

Percakapannya terkait perbaikan jalan di Kawasan Kebun Raya Pucak Maros. Tikungan tidak boleh terlalu tajam, sehingga NA memerintahkan ER untuk mengerahkan alat berat milik Petrus Yalim. 

"Iya karena dia (Petrus Yalim) memang punya AMP disana. Pekerjaan jalan itu pakai uang Pemprov Sulsel bukan uang pribadi," katanya. (*)



Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif kasus NA Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga