Suasana pemeriksaan calon penumpang pesawat di bandara.

JAKARTA THENEWSULSEL.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, calon penumpang pesawat di luar daerah Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen.

Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis (28/10).

"Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam," demikian ketentuan perubahan tersebut.

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjut ketentuan Satgas tersebut.

Adapun keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses pemeriksaan RT-PCR di luar wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk wilayah Jawa-Bali ketentuan masih seperti awal, yakni syarat penerbangan hanya menggunakan hasil negatif RT-PCR.

Baca: Resmi Berlaku, Tarif Tes PCR Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Daerah Lain

Baca: Siap-siap, Tes PCR Akan Diwajibkan juga Pada Penumpang Transportasi Darat dan Laut

Namun demikian, Satgas per 27 Oktober resmi memberikan relaksasi pada masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat di seluruh Indonesia.

Baca: Rebus dalam Waktu 30 Menit Saja, Kita Bisa Hemat Uang di Masa Pandemi, Ini 7 Manfaat Daun Sirih

Dari yang awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam. Aturan perjalanan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021. (*)


Baca juga