Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021). 

Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan tingginya harga tes PCR yakni Rp 450.000 hingga Rp 500.000. 

Terutama calon penumpang pesawat, karena tes PCR merupakan syarat wajib untuk moda transportasi udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000. 

Sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali, tarifnya sebesar Rp 300.000. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (27/10). 

"Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa- Bali," jelas Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual.

Ia menambahkan, tarif terbaru itu diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead. 

Karena itu, Abdul Kadir meminta semua fasilitas kesehatan (faskes), seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang sudah ditetapkan pemerintah (Kementerian Kesehatan).

Baca: Untuk Lulusan SMA/SMK dan D3, Pocari Sweat Buka Lowongan Kerja

Ia meminta dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan kabupaten/kota proaktif melakukan  pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Abdul Kadir menambahkan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan. 


Tags: tarif tes PCR

Baca juga