Aktivitas di salah satu bandara di Indonesia. Aturan baru naik pesawat berubah lagi, setelah pemerintah memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021.

Penjelasan Kemenhub RI

Mengenai perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas itu belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru. Dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelas Novie, Selasa (19/10/2021). (*)



Tags: aturan baru aturan baru naik pesawat aturan baru penumpang aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PPKM PPKM diperpanjang PPKM Jawa-Bali

Baca juga