Aktivitas di salah satu bandara di Indonesia. Aturan baru naik pesawat berubah lagi, setelah pemerintah memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021.

Wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan). 

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun kedua.

Beda Aturan Sebelumnya 

Pada aturan sebelumnya, selain kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. 

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen.

Pada aturan terbaru yang berlaku hingga 1 November, hasil tes rapid antigen tidak berlaku lagi, harus hasil RT-PCR.

Setelah terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.  Syarat tes rapid antigen dihilangkan.


Tags: aturan baru aturan baru naik pesawat aturan baru penumpang aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PPKM PPKM diperpanjang PPKM Jawa-Bali

Baca juga