Aktivitas di salah satu bandara di Indonesia. Aturan baru naik pesawat berubah lagi, setelah pemerintah memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021.

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. 

Terkait kebijakan PPKM terbaru itu, aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang berubah lagi. 

Meski kasus pandemi Covid-19 melandai, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang saat ini justru lebih ketat. 

Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021 nanti, pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. 

Penumpang penerbangan domestik wajib menggunakan dan menunjukkan hasil tes Rapid Test (RT-PCR).

Aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. 

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Rincian Aturan

Rincian aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 untuk penumpang pesawat domestik sebagai berikut:

Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 


Tags: aturan baru aturan baru naik pesawat aturan baru penumpang aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PPKM PPKM diperpanjang PPKM Jawa-Bali

Baca juga