Ilustrasi: Logo KPU

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027 akan dimulai pada Senin (18/10/2021).

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2021.

Peserta yang ingin mendaftar juga diminta memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar bakal calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 yang diberitahukan oleh tim seleksi:

a. Warga negara Indonesia

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu

g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)

h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk

i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan

p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Baca juga